SLTV.CO.ID, Bandarlampung — Eka Irianta terdakwa kasus korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro pada tahun 2020 melalui Penasehat Hukum Edison Arifin menitipkan uang kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis Hakim Efiyanto sebesar Rp 150.050.000.
Eks Mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tersebut pengembalian kerugian keuangan negara, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu, 23/11/2022.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa Edison Arifin menyatakan memohon kepada majelis Hakim agar klien kami terdakwa Eka Irianta dapat dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang didakwakan dalam dakwaan.
Menurutnya, keterangan-keterangan saksi dan alat bukti merupakan simpulan yang sumir dan sangat subyektif. Dari proses pemeriksaan di persidangan, JPU tidak mampu menghadirkan alat bukti materiil berupa hasil audit yang memperhitungkan kerugian negara dari perkara ini.
Sebelumnya, JPU Ferdi Andrian, menuntut terdakwa Eka Irianta selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsideir enam bulan penjara. Terdakwa dituntut terkait kasus korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro pada tahun 2020. Usai sidang Jaksa Ferdy Andrian mengatakan pihaknya siap fokus dalam pengembalian uang kerugian negara.
Terkait apakah para rekanan ini juga memenuhi unsur pasal UU Tindak Pidana Korupsi, Ferdy Andrian mengatakan para rekanan mengakui ada setoran dan ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Dari Bandarlampung Tika Melaporkan.