SLTV.CO.ID, Bandarlampung — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Bandarlampung melaksanakan upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 dan pemberian remisi kepada warga binaan pada Kamis 17 Agustus 2023.
Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar mengatakan, bahwa Upacara ini merupakan sebagai tanda Kemerdekaan bukan hanya untuk narapidana saja tapi untuk seluruh rakyat Indonesia juga.
Porman menjelaskan, bahwa pemberian remisi dilapas Narkotika ini berjumlah 807 warga binaan yang telah disetujui oleh Kementerian hukum dan HAM pusat. Selain pemberian remisi kepada warga binaan, rangkaian perlombaan HUT RI juga telah digelar selama 14 hari.
Porman berharap, kepada seluruh pegawai lapas Narkotika kelas IIA Bandarlampung ini, jika dihari kemerdekaan ini dapat meningkatkan pembinaan kepada wargabinaan.
Dari Biro Bandar Lampung Tika Melaporkan.