Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dokter Kecantikan Ajukan Somasi Ke Bank BRI Tanjungkarang

Rabu, 26 Januari 2022 | 21:59 WIB | Views Last Updated 2022-01-26T14:59:01Z
OkeStore Theme

SLTV.CO.ID, Bandar Lampung - dr. Amelica Oksariani, M. Biomed melalui tim Kuasa Hukum Leni Ervina, S.H., M.H. melayangkan somasi kepada Bank BRI Cabang Tanjungkarang. Somasi tersebut terkait harta gono-gini bersama yang diagunkan di Bank secara sepihak, yang dilakukan mantan suami Amelica, Firman Ade Kuncoro. 


Menurut Leni Ervina, selaku pengacara Bank BRI Cabang Tanjungkarang itu disomasi karena dinilai tidak hati-hati dan mau menerima harta gono-gini sebagai agunan. di Bandar Lampung pada, Selasa (25/1/2022).


Somasi pertama telah diajukan pada 24 Desember 2021 lalu. Namun hingga saat ini belum juga ada tanggapan dari pihak BRI selaku pihak ketiga yang bertanggungjawab atas kasus ini. 



Bank BRI diduga telah melanggar Asas kehati-hatian dengan tidak melakukan survey, klarifikasi atas hak kepemilikan tanah. Sehingga perbuatan melanggar asas kehati-hatian tersebut dapat di pidana dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 2 huruf b karena tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang perbankan. Bila terbukti, bagi pihak bank, Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam milyar rupiah.


Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Tanjungkarang Anton Purnomo membenarkan akan adanya agunan tersebut. Terkait somasi, ia mengaku masih mempelajarinya dan akan melakukan koordinasi.


Dari Bandar Lampung Tika SLTV melaporkan.