Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemberian Asimilasi di Rumah Resmi Dihentikan, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Penjelasan

Jumat, 07 Juli 2023 | 10:12 WIB | Views Last Updated 2023-07-07T03:12:26Z
OkeStore Theme

SLTV.CO.ID, Bandarlampung — Menindaklanjuti surat edaran tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan asimilasi rumah pada SDP Lapas/LPKA/Rutan pada fitur integrasi resmi dihentikan. 


Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Farid Junaedi menyatakan saat ini pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang peralihan status pandemi Covid-19 menjadi masa endemi. Sehingga berdasarkan keputusan tersebut maka tidak ada lagi perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid-19. 



Selanjutnya, untuk data klien yang mendapatkan Asimilasi rumah di wilayah Lampung pada Tahun 2020 sebanyak 3455 dengan angka pengulangan 15 dengan Presentase 0,43 persen. Untuk Tahun 2021 sebanyak 2098 dengan angka pengulangan 4 dengan Presentase 0,19 persen. 


Lalu, Tahun 2022 sebanyak 2187 dengan angka pengulangan 3 dengan Presentase 0,14 persen. Tahun 2023 sebanyak 1236 dengan angka pengulangan 0 dengan Presentase 0 persen. Sehingga Total selama 4 tahun 8976 dengan angka pengulangan 22 dengan presetase 0,25 persen.


Dari Biro Bandar Lampung Tika melaporkan.