Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satlantas Polres Pringsewu Gelar Operasi Zebra di Simpang Pasar Induk Pringsewu, Ini Hasilnya

Rabu, 05 Oktober 2022 | 07:56 WIB | Views Last Updated 2022-10-05T00:56:42Z
OkeStore Theme

SLTV.CO.ID, Pringsewu - Hari kedua operasi zebra Krakatau 2022, Satlantas Polres Pringsewu, Polda Lampung menggelar operasi di jalan lintas lintas barat sumatera (Jalinbar) simpang empat pasar induk Pringsewu. Selasa (4/10/22).


Operasi zebra ini dipimpin Kasat Lantas Iptu. Khoirul Bahri dan diikuti puluhan personelnya. Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dalam operasi zebra pihaknya melakukan berbagai kegiatan dibagi dalam beberapa satgas preemtif, preventif, Gakkum dan banops.


Untuk kegiatan hari ini satgas preemtif dan preventif melaksanakan sosialisasi operasi zebra di simpang pasar induk Pringsewu. Dikatakan kasat, dalam kegiatan operasi pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu, tidak memakai safety belt.


Diungkapkan Khoirul, selama operasi berlangsung ditemukan banyak pelanggaran yang didominasi pengendara sepeda motor. Dalam kesempatan itu, kasat Lantas mengimbau para pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polres Pringsewu untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.


Sementara itu salah satu masyarakat yang terjaring dalam operasi, Sumiran (72) yang berprofesi sebagai pedagang mainan mengaku tidak pernah memakai helm saat berkendara karena tidak mempunyai helm. Warga Pringsewu Utara itu beralasan apabila memakai helm maka pandangan menjadi kabur sehingga dapat membahayakan keselamatannya. Ia mengaku berterimakasih kepada Polisi karena hanya diberikan teguran dan tidak ditilang. Untuk diketahui, selama dua hari menggelar Operasi Zebra, Satlantas Polres Pringsewu tercatat sudah memberikan 127 teguran dan 18 tilang.


Penindakan secara tilang itu diberikan bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan diri atau orang lain dan juga berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Seperti tidak memakai helm, berbinceng lebih dari 1 orang dan over dimension overload (Odol) dan kendaraan terbuka yang tanpa alasan tertentu digunakan untuk mengangkut orang.


Dari Biro Pringsewu Zaenal Arifin Melaporkan.