Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Pameran Layanan Administrasi Hukum Terpadu

Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:48 WIB | Views Last Updated 2022-08-23T12:48:19Z
OkeStore Theme

SLTV.CO.ID, Bandarlampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan pameran Layanan Administrasi Hukum Terpadu bertempat di Mall Boemi Kedaton (depan Starbucks). Kegiatan ini dalam rangka memberikan akses informasi seluas - luasnya kepada publik terkait berbagai layanan terpadu yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham selama 5 hari mulai, Selasa, 23 Agustus 2022 hingga Sabtu, 27 Agustus 2022.


Dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha, mengatakan dalam hal pelayanan publik Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu Kementerian yang paling banyak menyelenggarakan pelayanan publik antara lain, Layanan di bidang Administrasi Hukum Umum, Hak Kekayaan Intelektual, Penyuluhan Hukum dan JDIH, Pemasyarakatan, dan Keimigrasian.


Dengan kegiatan pameran ini, berharap masyarakat di Provinsi Lampung akan lebih memahami dan dapat memanfaatkan layanan-layanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung juga dapat memberikan pelayanan terbaik yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.


Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Lampung, Topan Sopuan yang turut dihadir dalam kegiatan tersebut menambahkan adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan, baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.


Topan melanjutkan, layanan publik terbaru yakni terkait Perseroan Perorangan yakni badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan (untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).


Berikut ketentuan UMKM Berbadan Hukum melalui Perseroan Perorangan:

Konsultasi dan Pendaftaran antara lain ;

1. Badan Hukum (PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Perseroan Perorangan)

2. Badan Usaha (Firma, CV, Persekutuan Perdata)

3. Kewarganegaraan

4. Apositile

5. Kekayaan Intelektual (Merk, Cipta, Design Industri, Paten)

6. Pelayanan Komunikasi Masyarakat

7. Layanan Keimigrasian

8. Layanan Pemasyarakatan


Selain digelar pameran layanan Administrasi Hukum Umum Terpadu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung juga turut pameran Penyuluh Hukum dan JDIH dalam satu lokasi dan waktu yang sama. (*)


Dari Biro Bandar Lampung Tika melaporkan.