Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rosdiana Sosialisasikan Perda No. 8 Tahun 2020 Di Desa Karang Anyar

Jumat, 24 Juni 2022 | 20:45 WIB | Views Last Updated 2022-06-24T13:45:40Z
OkeStore Theme

SLTV.CO.ID, Lampung Selatan - Dihadiri Sumanto Kepala Desa Beserta Jajaran Pemerintah Desa Karang Anyar, Politisi PDI Perjuangan Rosdiana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat pagi Sosialisasikan peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak di wilayah Lampung Selatan.


Kegiatan pada 24 Juni  2022 dilaksanakan dirumah kediaman Lilis Suryani warga RT. 03 Dusun 1 A Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan itu di ikuti warga masyarakat yang di dominasi para ibu merupakan penerima informasi dari wakil rakyat yang disampaikan pada hari tersebut.


Sedangkan Narasumber dalam acara tersebut adalah Ariswandi yang sekaligus menyerahkan secara simbolis berkas  Peraturan Daerah No. 8 tahun 2020 tentang Kabupeten Layak anak yang di terima langsung oleh Sumanto selaku kepala Desa Karang Anyar.


Sementara Rosdiana di hadapan awak media menyampaikan bahwa anak mempuyai hak bukan hanya tentang perlindungan akan tetapi kesehatan dan pendidikan merupakan hal terpenting yang harus diberikan kepada anak sesuai dengan penerapan peratuaran Daerah yang di sosiisasikan.


Dari Lampung Selatan Asep Melaporkan