SLTV.CO.ID, Lampung Selatan - Pemerintah Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, menindaklanjuti Ketetapan Pemerintah tentang pengalihan Dana Desa sebesar 40 persen untuk penyaluran Batuan Langsung Tunai, yang anggaran nya bersumber dari Dana Desa tahun 2022 menetapkan 185 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Acara yang berlangsunh pada 9 Maret 2022 di Aula Balai Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan itu di hadiri Pendamping Kecamatan dan Pendamping lokal Desa, di ikuti Jajaran Pemerintah Desa serta warga penerima manfaat Desa setempat.
Dalam kegiatan itu hadir pula ketua Badan Permusyawaratan Desa, Personil Polsek Jati Agung, Babainsa Anggota Posramil Kecamatan Jati Agung, di maksudkan bentuk teranparansi pemerintah Desa Karang Anyar dalam melaksanakan amanah yang akan di salurkan kepada warga masyarakat.
Sedangkan ketetapan keluarga penerima manfaat itu di sampaikan Wawan Hermanto Selaku Sekretaris Desa mewakili Sumanto Kepala Desa Karang Anyar di hadapan awak media usai melaksanakan kegitan.
Dari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan Asep Melaporkan