Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PT. San Xiong Steel Diduga Lebur Besi Rel Kereta Api

Jumat, 22 Maret 2024 | 17:48 WIB | Views Last Updated 2024-03-22T10:48:00Z
OkeStore Theme

SLTV.CO.ID, Lampung Selatan - Terkait dugaan yang dilakukan oleh PT San Xiong Steel Indonesia dibilangan jalan lintas Sumatra Kalianda desa Tarahan, kecamatan Katibung, Lampung Selatan ini terindikasi jelas telah melanggar hukum. Pasalnya perusahaan peleburan besi tersebut kedapatan menggunakan bahan cetak besi menggunakan  bahan terlarang milik pemerintah yakni Rel kereta api yang sejatinya tidak boleh dimiliki masyarakat apa lagi diperjualbelikan.


Dari hasil penulusuran awak media, perusahaan pendaur Ulang besi baja itu diduga kuat telah berani dengan sengaja mengangkangi aturan pemerintah yang berujung sanksi pidana. Pasalnya PT San Xiong Steel Indonesia ini di duga kuat menerima dan membeli bahan besi  untuk dilebur dari hasil tindak kejahatan berupa lintasan rel kereta api, sehingga hal tersebut akan dilaporkan oleh salah satu LSM yang memiliki bukti dan petunjuk terkait kasus tersebut.



Nampak jelas besi Rel Kereta Api yang masih berlogo telah siap dilebur oleh Karyawan PT San Xiong Steel, terlihat badan terekam nyata batangan besi Rel kereta api masih utuh  dengan kondisi layak digunakan, Sangat ironi memang bagaimana bisa barang terlarang aset negara dapat diperjual belikan dan kini fisik atau barang bukti itu ada di lokasi perusahaan untuk siap dilebur.


Atas temuan tersebut, awak media meminta tanggapan salah satu Lembaha Sosial Masyarakat atau LSM yang  mengungkapkan, jenis barang milik negara tidak boleh dimiliki perorang apa lagi menjual atau membelinya, terkait temuan besi lintasan rel kereta api pada PT San Xiong diduga kuat hasil kejahatan dan harus secepatnya di laporkan.


Dari Lampung Selatsn Tim liputan melaporkan.