Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

4 Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal Divonis Bebas, Jaksa Kasasi Ke MA

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:11 WIB | Views Last Updated 2022-10-19T11:11:03Z
OkeStore Theme

SLTV.CO.ID, Bandarlampung — Empat terdakwa yakni Ketut Gatre (46) Komisaris Utama Perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan (54) selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro (41) sebagai Direktur GAJ dan Hendri Ardiansyah (34) sebagai Direktur PT GAJ divonis bebas  Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Selasa (18/10/2022).

Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 UU No.22/2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait peredaran pupuk ilegal.


Pertimbagan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, karena pupuk terdakwa sudah didaftarkan sejak 2016, namun belum terupload di Kementrian Pertanian, karena adanya kerusakan sistem One Single Submision (OSS) antara Sistem Kementrian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selanjutnya, perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besar dan bersifat UMKM sehingga tidak bisa diproses dipidana. Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan tidak ada konsumen dari para terdakwa yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut, sehingga tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana.


Kemudian usai menjalani sidang putusan tersebut, para terdakwa melalui Kuasa Hukum Gunawan Raka dan Cici Hairia Dewi menjelaskan menurutnya hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya. Selanjutnya, dari sisi konsumen juga tidak ada komplain, atau kerusakan atau kerugian. Justru itu meningkatkan produksi itu yang disampaikan oleh saksi. Disinggung terkait, JPU yang akan melakukan kasasi, Gunawan Raka mengakui bisa menanggapi hal tersebut.


Dari Biro Bandar Lampung Tika Melaporkan.