Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

RMI Sosialisasikan Perda No. 12 Tahun 2017 Di Kecamatan Jati Agung

Rabu, 11 Mei 2022 | 19:47 WIB | Views Last Updated 2022-05-11T22:03:02Z
OkeStore Theme

SLTV.CO.ID, Lampung Selatan - Sosok wakil Rakyat dapil 2 Kabupaten Lampung Selatan Raden Muhammad Ismail wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat, pada hari Rabu sosialisasikan Peratuaran Daerah Provinsi Lampung No. 12 tahun 2017 Tentang Kemandirian pangan di Kecamatan Jati Agung.


Kegiatan pada 11 April 2022 di Gedung Pertemuan Desa Purwotani Kacamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, itu di hadiri Jajaran Personil Polsek mewakili Iptu Sugianto Kapolsek Jati Agung, Letda Budiarto Danposramil 421-09 Kecamatan Jati Agung, serta di ikuti Jajaran Pemerintah Desa, tokoh Agama, dan warga masyarakat Desa Purwotani.



Sementara dalam acara pada hari itu hadir pula dua Narasumber diantaranya Dr. Ambiya, SE., MSI. dan Lapren Habibi, ST., MT. merupakan penyampai materi Peraturan Daerah No 12 tahun 2017 tantang kemandirian pangan di wilayah Provinsi Lampung.


Sedangkan di momen tersebut di manfaatkan oleh Raden Muhamad Ismail yang sering di kenal dengan sebutan RMI dengan menyerahkan secara simbolis buku panduan peraturan Daerah yang diterima oleh Mariatun selaku Ketua tim Penggerak Desa Purwotani, serta menjadi ajang silaturahmi usai hari raya Idul Fitri 1443 hijriah beberapa waktu lalu.


Dari Lampung Selatan Asep Melaporkan.