Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Perusahan Panel Listrik Abaikan Kompensasi Hak Warga Yang Di Bangun Jalur SUTET

Kamis, 21 April 2022 | 22:15 WIB | Views Last Updated 2022-04-21T15:15:23Z
OkeStore Theme

SLTV.CO.ID, Lampung Utara - Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2018 tentang kompensasi atas tanah bangunan dan tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi atas Tanah Bangunan dan Tanaman yang berada di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).


Namun peraturan tersebut Diduga dilanggar oleh Perusahaan Panel Listrik yakni PT. Sariksa Putra Mandiri, Berdasarkan Pantauan SLTV di Lokasi Jalur SUTET Tersebut dibangun tampak Puluhan Warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara pada Kamis 21 April 2022.



Mereka Beradu Argumen kepada Pihak Kepolisian Resort Lampung Utara yang juga turut Mengamankan para tenaga Kerja dari Pihak PT. Sariksa Putra Mandiri yang tengah Berproses Pemasangan Kabel Jenis Besar di Jalur Pembangunan SUTET tersebut.


HARDIANTO Warga Desa Surakarta mewakili Warga pemilik Lahan lainnya yang belum pernah di Beri kompensasi oleh pihak Perusaan Panel Listrik tersebut Sangat Meluapkan Emosinya dan Membeberkan persoalan yang mereka Alami kepada Awak Media.



Kapolres Lampung Utara AKBP. Kurniawan Ismail SH., S.IK., M.IK., ketika di Konfirmasi di Lokasi Pembangunan SUTET Tersebut Pihaknya Hanya pengamanan Pelaksanaan Proyek Nasional Penarikan Kabel Listrik SUTET, pihaknya Menerjunkan  104 Personil Gabungan terdiri dari TNI dan Polri untuk turut Mengamankan proyek tersebut. 


Hingga Berita ini di Lansir pihak yang Berkompeten dari Perusahaan PT. Sariksa Putra Mandiri Belum Bisa Di konfirmasi Awak Media, di Lokasi Pemasangan Kabel SUTET Tersebut hanya para buruh pekerja yang di Jaga Ketat Aparat TNI dan Polri.


Dari Lampung Utara YUDI IRAWAN SLTV Melaporkan.