Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Petugas Rutan Bandarlampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Yang Dimasukin ke Dalam Nasi Padang

Sabtu, 04 Februari 2023 | 22:12 WIB | Views Last Updated 2023-02-04T15:12:53Z
OkeStore Theme

SLTV.CO.ID, Bandarlampung — Petugas Rutan Kelas I Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dugaan barang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan melalui bungkusan paket nasi padang. 

Kepala Rutan kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah (KPR) Yusuf Priyo Widodo didampingi Ardeli Permata selaku Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Bandar Lampung mengatakan upaya penyelundupan itu terjadi pada Jumat 3 Februari 2023, sekira pukul 04.00 WIB.


Yusuf Priyo Widodo menjelaskan atas kejadian peristiwa tersebut Kepala Rutan kelas I Bandarlampung langsung melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang ditembuskan ke Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Lampung Farid Junaedi untuk menjelaskan kronologis kejadian tersebut.


Menurutnya, saat itu petugas Pintu Utama (P2U) mendapati ada seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mengetuk pintu P2U dan menyampaikan bahwa ada orderan online makanan yang ditujukan untuk salah seorang narapidana dengan bernisial Y. Petugas P2U yang mencurigai adanya hal yang tidak wajar, lantas menghubungi staf kesatuan pengamanan rutan (KPR). Kemudian staf KPR menghubungi Kepala KPR. Selanjutnya Kepala KPR menghubungi Kepala Rutan.

Kemudian, Kepala Rutan memerintahkan untuk mencari dan memanggil narapidana Y dan dibawa ke ruang P2U untuk diperiksa dan dikonfrontir lebih lanjut dengan driver ojek online tersebut. Adapun isi bungkusan yang dibawa oleh ojek online tersebut adalah tiga bungkus nasi putih, tiga bungkus sate dan satu bungkus nasi padang.


Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kepada ojek online tersebut, ditemukan diduga barang terlarang yang disembunyikan di dalam nasi padang. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kepada napi Y dan ditemukan satu buah handphone android. Dari hasil temuan tersebut, langsung dilakukan penyitaan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala KPR dan Kepala Rutan untuk kemudian berkoordinasi terkait kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, pengemudi ojek online dan napi Y dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian di aula Rutan. Pihak rutan telah menyerahkan barang bukti hasil penggeledahan kepada pihak kepolisian, dan menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada pihak berwajib. Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas Narkoba di lapas dan rutan se Provinsi Lampung.


Dari Biro Bandar Lampung Tika Melaporkan