Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Ditetapkan Menjadi UPT Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan Bagi WBP

Rabu, 13 Juli 2022 | 21:29 WIB | Views Last Updated 2022-07-13T14:29:21Z
OkeStore Theme

SLTV.CO.ID, Bandar Lampung — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung berhasil mejadi salah satu UPT Pemasyarakatan di Provinsi Lampung yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga, sebagai percontohan layanan kesehatan bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Porman Siregar, AMd. I.P., S.H., M.H. mengatakan dari 33 Provinsi di Indonesia, ada 40 UPT percontohan yang terdiri dari Lapas, Rutan dan LPKA yang ditetapakan sebagai percontohan. Untuk di Provinsi Lampung salah satu UPT Pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai percontohan layanan kesehatan adalah Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung.


Penetapan dilakukan melalui keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 lalu. Percontohan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan yang ada di Wilayah Lampung. 


Selain itu pihaknya juga menyempatkan diri mengecek Posyandukes telah berjalan tanpa ada hambatan. Dirinya memastikan pelayanan di dalam lapas benar-benar berjalan setiap hari tanpa perlu adanya sidak mendadak. Untuk itu, kata Porman, kepedulian dirinya ini tidak lepas sebagai tanggung jawab seorang pegawai Lapas, dan ia pun meminta kepada jajaran nya untuk dapat bekerja penuh dengan tanggung jawab. 


Sebelumnya, Lapas Narkotika sudah bekerja sama dengan instansi Puskesmas Rawat inap way kandis,Puskesmas hajimena Lampung Selatan, puskesmas karang anyar , Dinas kesehatan kota Bandarlampung, dinas kesehatan Provinsi Lampung, Rumah sakit Advent Bandarlampung dan LSM SSG berupa kegiatan kelompok bagi WBP yang menderita penyakit HIV.


Dari Tim Biro Bandar Lampung Melaporkan